Hakim PN Pekanbaru Netral Perkara Perdata Penggugat Teguh Arifin Vs Para Tergugat

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang Satu Ini Disorot

Di Baca : 943 Kali
Sidang lapangan perkara perdata kepemilikan tanah Nomor 129 antara Penggugat Teguh Arifin versus beberapa Tergugat Jumat (12/8/2022) dipimpin hakim ketua dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Andri Simbolon SH dan dua hakim anggota untuk pembuktian di lapanga

Simpangtiga, Detak Indonesia--Hakim Ketua yang menyidangkan perkara perdata Nomor 129 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Andri Simbolon SH didampingi dua hakim anggotanya terus disorot. Aparat Penegak Hukum (APH) ini menyatakan bersikap netral dalam persidangan lapangan (PS) sengketa lahan di Jalan Unggas ujung Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru, Riau, Jumat siang tadi (12/8/2022).

"Ini sidang lapangan bukan untuk memutuskan ya tapi ini pembuktian. Kami bersikap netral ya. Kami sudah undang Ketua RTnya tapi tak datang ke sini. Kalau rusuh kita bubar," tegas Hakim Ketua Andri Simbolon SH mantan hakim PN Ujungtanjung Kabupaten Rokanhilir Riau ini dalam sidang lapangan di RT II RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru Jumat siang tadi (12/8/2022).

Nampak di lapangan para pihak Penggugat Teguh Arifin dan sejumlah Tergugat (alm. Atmo alias Atmojo melalui Kuasa Hukum Anna SH dari JA & Partner, BPN Pekanbaru Pak Satria, dll) hadir di sidang lapangan ini. 

Hakim Ketua Andri Simbolon SH dan dua hakim anggota nampak berkeliling tanah RT II RW I  objek perkara untuk mencari bukti. Namun bukti belum sempurna karena Ketua RT yang diundang hakim tidak datang. Mungkin Ketua RT yang diundang adalah Ketua RT I RW I makanya tak datang, karena objek perkara perdata No.129 ini bukan berada di wilayah RT I RW I, tapi berada di RT II RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru. Ketua RT II RW I Pak Agung mengakui tak ada undangan untuk perkara di wilayahnya ini. Aneh juga hakim PN Pekanbaru ini.

Sidang di depan Gudang Samsul Rijal, namun versi pemilik tanah keluarga almarhum Pak Atmo melalui Kuasa Hukum Anna SH dari Kantor Hukum JA & Partner lahan ini milik almarhum Atmo alias Atmojo dokumen alas hak lengkap.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar