Polda Riau Didesak Pecat Aipda Irwan Syafril Usai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Penipuan
Pekanbaru, Detak Indonesia -- Institusi kepolisian kembali tercoreng akibat tindakan dan ulah oknum anggotanya sendiri. Salah satunya Aipda Irwan Syafril, dia dijatuhi hukuman penjara tiga tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 6 Mei 2025. Irwan terbukti terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah.
Namun, status Aipda Irwan Syafril sebagai anggota polisi belum jelas. Apakah dia dipecat atau masih tercatat sebagai anggota Polri.
Kasus yang menjerat Irwan bermula saat dia bertugas di Satuan Samapta Polda Riau. Dia menawarkan bantuan kepada Tengku Muhammad Saleh, seorang warga Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau untuk memuluskan anaknya mendaftar menjadi anggota polisi.
Irwan meyakinkan Saleh dan mengaku bahwa ia memiliki kuota dalam seleksi anggota Polri melalui jalur khusus. Dengan janji kelulusan, Irwan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.
Saleh yang berharap besar anaknya bisa mengikuti seleksi anggota Polri tanpa melalui jalur umum, akhirnya menyerahkan lebih dari Rp550 juta kepada Irwan. Namun, setelah hampir lima tahun berlalu, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Uang yang dijanjikan untuk dikembalikan pun tak pernah diterima, membuat keluarga korban merasa tertipu dan dikecewakan.
Tulis Komentar