Hampir Enam Bulan Pengadilan Negeri Pekanbaru Tak Tuntaskan PK Guru-Guru SMPN 5 Pekanbaru
Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:42/PdT/G/1997/PN. Pbr, tanggal 25 Februari 1998 yang amarnya sebagai berikut: MENGADILI, DALAM KONPENSI
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp212.500,- (dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah); DALAM REKONPENSI:
1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi seluruhnya untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Keterangan Tanah No.165/SK/SH/1982 s/d 201/SK/SH/1982, tanggal 3 Mei 1982 batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan Surat Keterangan Hibah No.515/035/KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 adalah sah dan berharga;
4. Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pemilik yang sah dari tanah terperkara;
5. Menyatakan perbuatan para Tergugat Rekonpensi adalah perbuatan melawan hukum;
6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam gugatan Rekonpensi ini yang dinilai NIHIL;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14/1985 UU tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5/2004 menentukan: Permohonan Peninjauan Kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
Tulis Komentar