Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru Perlu Dicopot

Hampir Enam Bulan Pengadilan Negeri Pekanbaru Tak Tuntaskan PK Guru-Guru SMPN 5 Pekanbaru

Di Baca : 7908 Kali
Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali disorot karena permohonan Peninjauan Kembali (PK) guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru hampir enam bulan tidak diproses biasanya normal sepekan atau dua pekan diproses. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

11. MA SUTARJI, Pekerjaan Pegawai SMPN 5 Pekanbaru, beralamat komplek perumahan SMPN 5 Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Turut Termohon Peninjauan Kembali VI;

12. CAROLINA SIREGAR, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru, beralamat komplek perumahan SMPN Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Turut Termohon Peninjauan Kembali VII;

13. NURHAYATI, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru, beralamat komplek perumahan SMPN 5 Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Peninjauan Kembali VIII; Turut Termohon

14. HELDAWATI, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru, beralamat komplek perumahan SMPN 5 Pekanbaru. Selanjutnya disebut:-Turut Termohon Peninjauan Kembali IX;

15. NURBAIDAH, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru, beralamat komplek perumahan SMPN 5 Pekanbaru. -Turut Termohon Selanjutnya disebut: Peninjauan Kembali X;

16. NURHAYATI, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru, beralamat komplek perumahan SMPN 5 Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Peninjauan Kembali XI; Turut Termohon

17. KASMARNI, pekerjaan Bidan Puskesmas, beralamat Jalan Pattimura No. 28 Pekanbaru. Selanjutnya disebut Turut Termohon Peninjauan Kembali XII;

18. TENGKU ISHAK, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru, beralamat komplek perumahan SMPN 5 Pekanbaru. Turut Termohon Selanjutnya disebut: Peninjauan Kembali XIII;

Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dengan ini mengajukan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:3035 K/PDT/2020 tanggal 25 Juli 2001 jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 19/PDT/1999/PT.PTR, tanggal 19 Agustus 1999 jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:42/PdT/G/1997/PN.Pbr, tanggal 25 Februari 1998 yang amarnya sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:3035 K/PDT/2020, tanggal 25 Juli 2001: MENGADILI

Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi: (1). Yuniar, (2). Yulizar Asmar, (3). MA Sutardji, (4). Carolina Siregar, (5). Nurhayati, (6). Umar Ali, (7), Heldawati, (8). Nurbaidah, (9). Nurhayati, (10). Tengku Ishak, (11). Anisma Khatib, (12). Syarifuddin, (13). Basri, (14). Roslaini Umar BA (15). Kasmarni dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Joni Ginting SH Pengacara & Penasihat Hukum tersebut;







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar