PH: Risalah Lelang Milik PT KTBM Tak Jamin Peralihan Hak

Talukkuantan, Detak Indonesia - Pengadilan Negeri Talukkuantan kembali menggelar sidang kasus pencurian di lahan yang dilelang milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS), Kamis (1/8/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa 1 Bambang Haryono dan terdakwa 2 Beyamin.
Tim pengacara kedua terdakwa yang diwakili Juffry M Manus SH mengungkapkan bahwa pihaknya meyakini majelis hakim akan menolak seluruh tuntutan jaksa dan membebaskan kedua kliennya itu.
"Alasannya, peristiwa pidananya ini berubah karena penetapan di bulan Februari, tersangka diduga melakukan pencurian dan penggelapan tanggal 29 Desember 2023. Akan tetapi ketika di dakwaan (jaksa, red) berubah peristiwa pidananya menjadi tanggal 2 sampai 5 Januari 2024. Ini kami duga ada penyelundupan hukum. Ini sudah disampaikan di muka persidangan, dibacakan pledoinya karena ini seperti dipaksakan dan kami anggap dakwaan dan tuntutan model begini cacat materil. Harusnya berkesesuaian antara penyidikan sama dakwaan dan penuntutan. Ini berubah," kata Juffry.
Berubah-ubahnya peristiwa pidana yang didakwakan kepada kliennya, Juffry menyebut ada keanehan. Dari penahanan, surat penetapan tersangka, peristiwa dugaan pencurian buah sawit itu terjadi pada 29 Desember.
"Tapi kenapa di dakwaan (berubah, red) kan bisa lihat berkas-berkasnya, itu saja menurut kami ada keanehan," tuturnya.
Tulis Komentar