togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

PH: Risalah Lelang Milik PT KTBM Tak Jamin Peralihan Hak
Dakwaan Jaksa Berubah-ubah

PH: Risalah Lelang Milik PT KTBM Tak Jamin Peralihan Hak

Di Baca : 1313 Kali
Pengadilan Negeri Talukkuantan, Kabupaten Kuantansingingi (Kuansing) Riau (foto atas) dan jalannya sidang pledoi PT TBS melawan PT KBTM (foto bawah), Kamis (1/8/2024). (tsi)
 

Diungkapkannya, barang bukti berupa tandan buah sawit, egrek dan angkong yang menjadi bukti peristiwa dugaan pencurian tersebut tidak pernah disentuh oleh kedua terdakwa.

"Itu pun milik orang lain yang disita di tanggal 30 Januari 2024, peristiwanya kan terjadi 2 sampai 5 Januari. Jadi jauh hari setelah itu, orang yang disita tidak dihadirkan dalam persidangan oleh JPU. Menurut kami adalah keganjilan-keganjilan dalam proses penyidikan sampai dengan dakwaan sangat terlihat jelas itu ada seperti target bahwa mereka ini harus ditetapkan tersangka kemudian diputus sampai hal-hal yang merugikan terdakwa," ungkapnya.

Juffry menduga, kedua kliennya itu diduga dikriminalisasi.

"Ada dugaan ke arah sana, makanya di persidangan kami buka semua keanehan-keanehan. Namanya penyidik itu tentunya kami harap profesional begitu juga dari pihak JPU sampai saat ini disidangkan oleh JPU. Karena (jaksa) penelitinya kami dengar beda di Kejaksaan Tinggi dan disidangkan oleh jaksa wilayah. Tapi memang menurut kami ada dugaan keanehan," tuturnya.

Sebelum kliennya dilaporkan pada 5 Januari 2024 lalu, pihak PT TBS telah melayangkan 5 gugatan perdata dan TUN pada 2 Januari dimana PT KBTM, Bank BRI dan KPKNL Pekanbaru sebagai tergugat.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar