togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

PH: Risalah Lelang Milik PT KTBM Tak Jamin Peralihan Hak
Dakwaan Jaksa Berubah-ubah

PH: Risalah Lelang Milik PT KTBM Tak Jamin Peralihan Hak

Di Baca : 1315 Kali
Pengadilan Negeri Talukkuantan, Kabupaten Kuantansingingi (Kuansing) Riau (foto atas) dan jalannya sidang pledoi PT TBS melawan PT KBTM (foto bawah), Kamis (1/8/2024). (tsi)
 

"Tanggal 2 Januari sudah didaftarkan dan teregister di PN Jakarta Pusat gugatan perdananya. Jadi lebih dulu per datanya, baru ada laporan polisi. Sesuai Perma 1 tahun 1956, Pasal 81 KUHP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 tahun 2021. Jaksa harus berhati-hati terhadap objek tanah, karena disitu rawan dimanfaatkan oleh orang yang punya kepentingan seperti mafia tanah, oknum perseorangan," tuturnya.

Terkait lelang aset PT TBS yang dimenangkan oleh PT KTM, Juffry menyebut hal itu tidak otomatis mengalihkan hak dari PT TBS ke PT KTM. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria, peralihan hak itu harus didaftarkan di BPN.

"Saksi yang telah hadir Kepala Seksi BPN Kuantan Singingi, ibu Gita menyampaikan bahwa peralihan hak telah didaftarkan atau balik nama itu baru legal kepemilikannya, kalau tidak ya belum bisa. Kalau belum balik nama nggak bisa," kata dia.

"Contoh, orang punya risalah lelang, menjaminkan ke bank nggak laku, nggak bisa. Alihkan dulu namanya, walaupun kita punya risalah lelang untuk jadikan hak tanggungan ke bank nggak laku," tutur dia.

Saat ini, terhadap aset PT TBS belum ada letak sita eksekusi pengadilan, belum ada eksekusi pengosongan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar