Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru Perlu Dicopot

Hampir Enam Bulan Pengadilan Negeri Pekanbaru Tak Tuntaskan PK Guru-Guru SMPN 5 Pekanbaru

Di Baca : 7907 Kali
Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali disorot karena permohonan Peninjauan Kembali (PK) guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru hampir enam bulan tidak diproses biasanya normal sepekan atau dua pekan diproses. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

2. ANISMA KHATIB, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru beralamat komplek perumahan SMPN 5 Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Pemohon Peninjauan Kembali II, melawan:

1. MINAR ZESLINDA PARDEDE, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Sei Sicanggang No. 6 A, Kelurahan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara. Selanjutnya disebut: Termohon Peninjauan Kembali I;

2. MANGARAJA PUAR HAMONANGAN SARAGIH SH, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Sei Sicanggang No.6, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut: Termohon Peninjauan Kembali II;

3. ASRIL, Pekerjaan Swasta, beralamat, Jalan Hang Tuah Gg. Labora, No. 15, RT.01/RW.05, Kelurahan Sumahilang Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Termohon Peninjauan Kembali III;

4. MARYANI, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat Jl. Jend Ahmad Yani No.32 Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Termohon Peninjauan Kembali IV;

5. CAMAT TAMPAN, Kota Pekanbaru selanjutnya disebut: Termohon Peninjauan Kembali IV;

6. YUNIAR, Pekerjaan pegawai SMPN 5 Pekanbaru, beralamat komplek perumahan SMPN 5, Kota Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Peninjauan Kembali I; Turut Termohon

7. YULIZAR ASMAN, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru, beralamat komplek perumahan SMPN 5, Kota Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Peninjauan Kembali II; Turut Termohon

8. SYARIFUDDIN, Pekerjaan Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru, bertempat tinggal di Jalan Kartini No.21, Kota Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Turut Termohon Peninjauan Kembali III;

9. BASRI, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru, beralamat Jalan Patuan Nagari No.139, Kota Pekanbaru. Selanjutnya disebut: Turut Termohon Peninjauan Kembali IV;

10. ROSLAINI UMAR, Pekerjaan Guru SMPN 5 Pekanbaru, beralamat Jalan Dahlia Gang Gajus No.8, Kota Pekanbaru. Turut Termohon Selanjutnya disebut: Peninjauan Kembali V;







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar