Komisi III DPRD Kampar Riau:

Sub Kontraktor PT HKI Diberi Waktu Dua Bulan Urus Izin

Di Baca : 1597 Kali
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kampar Riau dengan Sub Kontraktor PT HKI yang dihadiri Dinas terkait di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin (5/10/2020). (Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id)

Bangkinang, Detak Indonesia--Komisi III DPRD Kampar Riau memberikan kelonggaran waktu kepada Sub Kontraktor PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) untuk mengurus semua perizinan.

"Kita ingin perusahaan pro prosedural dan taat hukum serta tertib administrasi," kata Ketua Komisi III DPRD Kampar Riau Zulpan Azmi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Sub Kontraktor PT HKI yang dihadiri Dinas terkait di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin (5/10/2020).

"Harusnya, pihak perusahaan mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum beroperasi," sebut Zulpan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar