Sub Kontraktor PT HKI Diberi Waktu Dua Bulan Urus Izin
Namun demikian, lanjut Zulpan, pihaknya memberikan kelonggaran waktu selama dua bulan kepada mengurus semua perizinan dan ini akan dievaluasi.
"Kehadiran perusahaan di wilayah Kabupaten Kampar Riau harus bisa memberikan kontribusi terhadap daerah dan kesejahteraan masyarakat," kata Zulpan mencatut disampaikan Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Selain membayar kewajiban akan pajak dan retribusi daerah, perusahaan juga berkewajiban memenuhi 40 persen tenaga kerja lokal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kampar," ucapnya.
Hadir dalam RDP, anggota Komisi III DPRD Kampar, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kampar, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar dan 9 Sub Kontraktor PT HKI. (lan)
Tulis Komentar