Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru Perlu Dicopot

Hampir Enam Bulan Pengadilan Negeri Pekanbaru Tak Tuntaskan PK Guru-Guru SMPN 5 Pekanbaru

Di Baca : 7915 Kali
Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali disorot karena permohonan Peninjauan Kembali (PK) guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru hampir enam bulan tidak diproses biasanya normal sepekan atau dua pekan diproses. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 19/PDT/1999/PT.PTR telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut: lMENGADILI

Menerima Permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding tersebut;

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanggal 25 Februari 1998 Nomor:42/PdT/G/1997/PN.Pbr, dengan perbaikan sekedar amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi dari Tergugat 1 s/d Tergugat V tersebut; DALAM POKOK PERKARA

1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp212.500,- (dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);

DALAM REKONPENSI:

1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi seluruhnya untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Keterangan Tanah No.165/SK/SH/1982 s/d 201/SK/SH/1982 tanggal 3 Mei 1982 batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

3. Menyatakan Surat Keterangan Hibah No.515/035/KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 adalah sah dan berharga;

4. Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pemilik yang sah dari tanah terperkara;

5. Menyatakan perbuatan para Tergugat Rekonpensi adalah perbuatan melawan hukum;

6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam gugatan Rekonpensi ini yang dinilai NIHIL;

Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditaksir sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah);







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar