Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru Perlu Dicopot

Hampir Enam Bulan Pengadilan Negeri Pekanbaru Tak Tuntaskan PK Guru-Guru SMPN 5 Pekanbaru

Di Baca : 7924 Kali
Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali disorot karena permohonan Peninjauan Kembali (PK) guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru hampir enam bulan tidak diproses biasanya normal sepekan atau dua pekan diproses. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;

d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya;

e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;

f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kehilafan hakim atau kekeliruan yang nyata;

Bahwa adapun alasan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:

Setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan atau belum ada bukti surat tersebut;

Bahwa adapun surat-surat alat bukti baru (Novum) yang ditemukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (PK) setelah perkara diperiksa dan diputus oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3035 K/PDT/2020, tanggal 25 Juli 2001 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor:19/PDT/1999/PT.PTR, tanggal 19 Agustus 1999 Jo Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:42/PdT/G/1997/PN. Pbr, tanggal 25 Februari 1998 tersebut adalah sebagai berikut:

1. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:62/Pdt/G/2009/PN.PBR, tanggal 31 Maret 2010 (Bukti P. PK. I) yang Amar Putusannya sebagai berikut:

MENGADILI

1. DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi dari Tergugat II seluruhnya;

2. DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;

Menyatkan dalam hukum bahwa para Penggugat dan Tergugat I adalah anak kandung sekaligus ahli waris dari Alm. RAMSES PAHALA SARAGIH dan Almh MINAR ZESLINDA Br PARDEDE;







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar