CAMAT TIDAK DIBERI TAHU

Diduga Kades Padang Mutung Berhentikan Perangkat Desa Secara Otoriter

Di Baca : 3265 Kali

Padangmutung, Detak Indonesia -- Diduga, Kepala Desa (Kades) Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar Riau memberhentikan perangkat desa secara otoriter, tidak mempedomani Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 tahun 2017.

"Saya diberhentikan hanya secara lisan oleh Kades," kata Kadus Pulau Baru, Andra, Selasa (10/11/2020) malam.

Dia tidak habis pikir kenapa secara sepihak dan hanya secara lisan diberhentikan. Padahal masa jabatan berakhir pada bulan September 2021.

"Kalau tak salah, habis masa jabatan pada bulan September 2021, ada apa ini," ucapnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar