DARI PT PSPI KE PT ARARA ABADI

Kejati Riau Didesak Selidiki Alih Izin HPHTI

Di Baca : 2351 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Massa Aliansi Jembatan Aspirasi Rakyat Umum (Jarum) Pekanbaru Riau mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau minta pihak Kejati bekerja profesional tuntaskan Kasus adanya permainan kekuasaan PT Sinar Mas Group.<\/p>\r\n\r\n

Heppy Aritonang, Koordinator Aliansi Jarum mengakui pihaknya yang tergabung dalam elemen masyarakat dan mahasiswa meminta kejaksaan tentang lahan Hak Tanaman Industri (HTI) dengan luasan 50.725 hektare di Riau.<\/p>\r\n\r\n

Aliansi Jarum menilai HTI itu ada pada Keputusan Menteri Kehutanan RI No 249\/KPTS-II yang semula dimiliki PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI), namun telah terjadi dugaan pemindahan izin HPHTI itu dan dikuasai perusahaan lain, katanya tadi Kamis (15\/2\/2018).<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/opw8oz6xnf\/15-demo-hphti2.jpg","caption":"Massa demonstran dari Aliansi Jembatan Aspirasi Rakyat Umum (Jarum) Pekanbaru Riau mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (15\/2\/2018) minta pihak Kejati bekerja profesional tuntaskan Kasus adanya permainan kekuasaan PT Sinar Mas Group. Massa diterima Staf Kejati Riau, Alim.(Foto ist)"},{"body":"

Dia meminta Kejati Riau untuk mengusut adanya dugaan take over izin HPHTI Menteri Kehutanan dari PSPI ke Sinar Mas Grup, meminta Kejati Riau menelusuri kepentingan Sinar Mas Group, dan menyelesaikan putusan pengadilan Kampar yang melukai hati rakyat Rokan Hulu (Rohul) karena mengambil putusan atas lahan Rohul. <\/p>\r\n\r\n

"Kami mahasiswa hukum paham hukum. Pengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar tidak berwenang mengeksekusi lahan yang locusnya (lokasinya) berada di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, karena sudah beda daerahnya," kata massa demonstran.<\/p>\r\n\r\n

Aliansi Jarum juga mempertanyakan Sinar Mas Group atas lahan itu milik siapa.<\/p>\r\n\r\n

"Kami menduga adanya take over izin HPHTI terhadap perkara PTPN5, PT PSPI dengan Yayasan Riau Madani," ujar Heppy.<\/p>\r\n\r\n

Pihak Aliansi Jarum juga meributkan soal penanaman reboisasi dari pemerintah untuk penanaman HPHTI yang ujungnya tidak jelas dan juga soal sidang eksekusi lahan tersebut. Massa yang diterima oleh Staf Kejati Riau,  Alim di pintu gerbang Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru menyerahkan pernyataan sikap dan bukti-bukti.  Massa minta Kejati Riau mengusut serius laporan ini dan dalam seminggu ini akan dilihat perkembangannya. <\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/opw8oz6xnf\/15-demo-hphti-400.jpg","caption":"Direktur Umum SDG yang membawahi PT PSPI, Heru Subagyo menerima massa demonstran dan menjelaskan bahwa lahan HPHTI PT PSPI sudah dilepas ke PT Arara Abadi grup PT Indah Kiat Pulp and Paper."},{"body":"

Jika tak ada perkembangan,  Kejati Riau tak memprosesnya dengan serius,  maka massa akan datang lagi dalam jumlah besar membawa masyarakat dari Rohul ke Kejati Riau. <\/p>\r\n\r\n

Jarum menilai telah terjadi pelanggaran pengalihan izin HPHTI ini sesuai keputusan Menteri Kehutanan No249\/KPTS-II\/1998, dan tanpa seizin Menteri Kehutanan. <\/p>\r\n\r\n

Padahal dalam SK Menhut itu dalam poinnya disebutkan tidak dibenarkan melakukan pemindahtanganan izin HPHTI tanpa seizin Menhut RI,  dari PSPI ke Sinar Mas Group. <\/p>\r\n\r\n

Saat massa datang ke Kantor PSPI grupnya PT SDG di gedung SDG Jalan Sudirman Pekanbaru Kamis siang (15\/2\/2018),  massa diterima Direktur Umum PT SDG Heru Subagyo.  Heru menjelaskan kepada demonstran bahwa lahan HPHTI PT PSPI itu sudah dilepas ke PT Arara Abadi (PT Indah Kiat Pulp and Paper)  group.(*\/azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar