PASCA DISOROT OLEH PEMERHATI LINGKUNGAN

PT Diamond Raya Timber Jelaskan Izin IUPHHK-HAnya

Di Baca : 7251 Kali
Humas PT Diamond Raya Timber, Agus Setiawan (kiri) dan lahan terbuka IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber yang dipasang spanduk oleh PT Diamond Raya Timber di Kabupaten Rokanhilir dan Dumai, Riau. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Manajemen PT Diamond Raya Timber (PT DRT) yang berkantor di Jalan Sutomo Pekanbaru Riau, Senin (21/9/2020), beri penjelasan tentang IUPHHK-HA nya yang berlokasi di Kabupaten Roka hilir, dan Dumai Riau menyusul sebelumnya disorot oleh Pemerhati Lingkungan Riau, Tommy FM.

Humas PT Diamond Raya Timber, Agus Setiawan Senin (21/9/2020) mengirimkan rilis resmi via whatsapps. Isinya antara lain :

TANYA:
1. PT. Diamond Raya Timber adalah perusahaan yang menguasai Hutan seluas 90.956 Hektar di wilayah Kabupaten Rohil dan Kota Dumai provinsi Riau dan diketahui memiliki beberapa Permasalahan sebagai berikut :
* PT. Diamond Raya Timber ditemukan merusak Fungsi Hutan dengan menebang Hutan Alam secara massif. (Mohon Ditanggapi)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar