PASCA DISOROT OLEH PEMERHATI LINGKUNGAN

PT Diamond Raya Timber Jelaskan Izin IUPHHK-HAnya

Di Baca : 7500 Kali
Humas PT Diamond Raya Timber, Agus Setiawan (kiri) dan lahan terbuka IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber yang dipasang spanduk oleh PT Diamond Raya Timber di Kabupaten Rokanhilir dan Dumai, Riau. (ist)

JAWAB : 
SK nomor SK 5910 di atas, memang mulai berlaku terhitung  27 Juni 2019, sebagaimana tercantum pada bagian akhir SK tersebut).

TANYA :
* Tidak melakukan Tata Kelola Areal Kerja, sehingga seharusnya dapat diberikan sanksi Pemberhentian Pelayanan Administrasi.

JAWAB : 
Tidak Benar. 
PT DRT telah menyusun. RKUPHHK-HA (RKU) yang disetujui oleh Dirjen PHPL dan RKT secara Self Approval)

TANYA :
* Diketahui juga PT. Diamond Raya Timber belum ada AMDAL atas lahan seluas 90.965 hektare dan belum ditata batas temu gelang sesuai dengan Peraturan Menhut Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Penataan Batas Areal Kerja yang juga wajib ditandatangani oleh Lurah, Kepala Desa, dan Camat dalam Berita Acara.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar