PASCA DISOROT OLEH PEMERHATI LINGKUNGAN

PT Diamond Raya Timber Jelaskan Izin IUPHHK-HAnya

Di Baca : 7510 Kali
Humas PT Diamond Raya Timber, Agus Setiawan (kiri) dan lahan terbuka IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber yang dipasang spanduk oleh PT Diamond Raya Timber di Kabupaten Rokanhilir dan Dumai, Riau. (ist)

JAWAB :
PT. DRT menggunakan sistem silvikultur TPTI, tidak benar menebang hutan alam secara masif)

TANYA :
*. Belum mengantongi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK - HA PT. DRT) dari Kementerian LHK RI. (Mohon ditanggapi)

JAWAB:
PT. DRT sudah memiliki izin IUPHHK-HA dari Menteri LHK, yang saat ini berlaku adalah SK MenLHK nomor : SK.5910/Menhut-IV/BUHA/2014, yang mulai berlaku tgl 27 Juni 2019 sampai dengan 55 tahun ke depan ).

TANYA :
* PT. DRT diketahui hingga kini masih hanya memegang SK.5910/Menhut - IV/BUHA/2014, dan berlaku efektif sejak 24 September 2014, sementara kabarnya diberlakukan justru sejak 27 Juni 2019 dan berakhir pada 26 Juni 2074. (Mohon Ditanggapi)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar