PASCA DISOROT OLEH PEMERHATI LINGKUNGAN

PT Diamond Raya Timber Jelaskan Izin IUPHHK-HAnya

Di Baca : 7550 Kali
Humas PT Diamond Raya Timber, Agus Setiawan (kiri) dan lahan terbuka IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber yang dipasang spanduk oleh PT Diamond Raya Timber di Kabupaten Rokanhilir dan Dumai, Riau. (ist)

JAWAB 1:
AMDAL PT DRT sudah disahkan Menteri Kehiutanan dengan nomor : 176/DJ-VI/AMDAL/96 tanggal 30 Agustus 1996 & Ijin Lingkungsn disetujui oleh BLH Prov Riau , nomor : 660.1/BLH-PPL/757 tanggal 9 September 2014

JAWAB 2:
TATA BATAS PT DRT sudah temu gelang dan sudah dikukuhkan oleh Menhut thn 1997 dgn SK nomor : 518/Kpts-II/1997 tanggal 12 Agustus 1997 sepanjang 144.800,17 KM

TANYA :
* PT. Diamond Raya Timber juga belum melakukan Program Hutan Lestari di Bekas Blok RKT yang ditebang (Konsep Tebang Pilih ) tidak dilakukan, sehingga terkesan menelantarkan lahan dengan kondisi terbuka.(Mohon Ditanggapi )

JAWAB : 
PT DRT melakukan silvikultur TPTI , bukan tebang habis di areal blok RKT. Adapun areal yang terbuka itu adalah areal perambahan yang dilakukan oleh para oknum perambah hutan dan/ atau illegal logging.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar