PASCA DISOROT OLEH PEMERHATI LINGKUNGAN

PT Diamond Raya Timber Jelaskan Izin IUPHHK-HAnya

Di Baca : 7433 Kali
Humas PT Diamond Raya Timber, Agus Setiawan (kiri) dan lahan terbuka IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber yang dipasang spanduk oleh PT Diamond Raya Timber di Kabupaten Rokanhilir dan Dumai, Riau. (ist)

Demikianlah Tanggapan ini kami sampaikan dengan sebenarnya, atas kerjasamanya diucapkan Terimakasih.

Sementara dari pengamat kehutanan lainnya, meminta pihak Humas PT. DRT harus membuktikan Peta Tata Batas Areal Kerja dan SK Penetapan Areal Kerja karena ada sanksi pada pasal 27 PERMENHUT No. 43 Tahun 2013 Tentang Penataan Batas Areal Kerja maka hal ini tidak dilaksanakan sehingga sanksinya pemberhentian pelayanan administrasi. (*/rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar