Sidang Perdata Pembuktian Kepemilikan Tanah di Simpangtiga Pekanbaru

Penggugat Vs Tergugat Kasus Lahan di Jalan Unggas Ujung Perlihatkan Bukti-bukti Kepemilikan Tanah

Di Baca : 933 Kali
Sidang pembuktian kepemilikan tanah di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Pekanbaru antara Penggugat Teguh Arifin versus Tergugat almarhum Atmo alias Atmojo melalui Kuasa Hukum Julia Anna SH dari Kantor Advokat JA & Partner Pekanbaru berlangsung di Pengadilan

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang perdata siapa sebenarnya pemilik tanah di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru, Riau digelar dalam sidang ketujuh di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu petang 10 Agustus 2022 hakim dipimpin Andri Simbolon SH dan dua hakim anggota.

Penggugat Teguh Arifin ploting dokumen atau alas hak atas nama Abu Rahman tahun 1982 melalui Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) No.730//551/SH/ST/1982 tanggal 18 Februari 1982 berdasar dari Surat Keterangan Perkebunan No.38/P.P.B/2/1982 berupa selembar Surat Permohonan kepada Ketua Pengurus Perkebunan letak objek tanah dahulu disebut du jawasan RT I  RK I Purwodadi Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Siakhulu, Kampar. Sekarang disebut di kawasan RT 01 RW 01 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru.

Dengan batas-batas Utara dengan tanah untuk jalan 90 meter, timur berbatas dengan tanah Duraham 110 meter, selatan berbatas dengan tanah Marni 90 meter, barat berbatas dengan tanah (tidak diisi/kosong) 100 meter.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar