Sidang Perdata Pembuktian Kepemilikan Tanah di Simpangtiga Pekanbaru

Penggugat Vs Tergugat Kasus Lahan di Jalan Unggas Ujung Perlihatkan Bukti-bukti Kepemilikan Tanah

Di Baca : 959 Kali
Sidang pembuktian kepemilikan tanah di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Pekanbaru antara Penggugat Teguh Arifin versus Tergugat almarhum Atmo alias Atmojo melalui Kuasa Hukum Julia Anna SH dari Kantor Advokat JA & Partner Pekanbaru berlangsung di Pengadilan

Sementara Tergugat almarhum Atmo alias Atmojo melalui Kuasa Hukumnya Julia Anna SH dari Kantor Advokat JA & Partner ploting Alas Hak Tanah milik almarhum Atmo alias Atmojo tahun 1978, berupa bukti Surat Keterangan Pembukaan Hutan/Tanah untuk Perladangan dan Pertanian No. 03/SH/1978 atas nama Atmo tanggal 15 Februari 1978. Lokasi objek terletak pada Sub Proyek Simpangtiga, dahulu disebut di kawasan RT II RK I Purwodadi Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Siakhulu Kampar, sekarang disebut Jalan Unggas Ujung kawasan administrasi RT 02 RW 01 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru (lokasi jalannya lewat Mapolsek Bukitraya Jalan Unggas Simpangtiga Pekanbaru).

Dengan batas-batasnya utara berbatas denfan tanah Ny Rospinar Yarmanis 250 meter, timur berbatas dengan tanah hutan, selatan berbatas dengan tanah Katmo 250 meter, sebelah barat berbatas dengan tanah Darno 90 meter.

Masalah bukti pembayaran Ipeda pada 1982 pihak Penggugat belum didapat datanya. Sementara pihak almarhum Atmo data pembayaran Ipeda (Iuran Pembangunan Desa) mulai tahun 1976 sampai 1982 buktinya ada datanya. Seperti tanggal pembayaran Ipeda 21 Oktober 1977 total pembayaran Rp1.386,-- periode pembayaran 1976 sampai 1977 nomor slip pembayaran  08247. Kemudian tanggal pembayaran 06 November 1978 total pembayaran Rp980,-- periode pembayaran 1978 nomor slip pembayaran 035712. Lalu kemudian tanggal pembayaran Ipeda 09 Desember 1982 total pembayaran Rp3.000,-- periode pembayaran 1979 sampai 1982 nomor slip pembayaran 030948.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar