PENASIHAT HUKUM:

Perkara Ecek-ecek Menyulap Jadi Pidana Berat, Dakwaan JPU Tak Lebih Sebuah Novel Picisan

Di Baca : 1202 Kali
Marlon Simanjorang Penasihat Hukum dari kantor Wilson Lambertus Situmorang & Partners.
 

Kemudian, Pasal 80 ayat (1) UU No.35/ 2014 tentang Perubahan UU No.23/ 2002 tentang Perlindungan anak menyatakan, “(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Marlon Simanjorang juga menjelaskan bahwa dia telah meminta pada majelis hakim untuk mempertimbangkan dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan keliru tersebut.

“Intinya pada hari ini kami meminta pada majelis untuk dipertimbangkan, karena dakwaan itu dibuat dengan Undang-Undang yang sudah diubah, dan tidak berlaku,” ujar Marlon Simanjorang

"Kami berharap di sidang yang akan dilanjutkan pada Selasa (25/9/23) dengan Tanggapan JPU oleh karena itu kami optimis dengan pertimbangan yang sangat bijaksana akan mengabulkan eksepsi kami,” tambahnya.

Ditemui usai sidang, 11 September 2023 Penuntut Umum enggan berkomentar seputar penilaian pengacara terdakwa berupa tindakan diskriminatif atau keberpihakan dan tindakan pengamanan serta persekongkolan jahat yang dilakukan oleh oknum anggota Penyidik PPA Unit IV Polres Pelalawan sehingga dianggap merugikan hak-hak kliennya sehingga pihak Penasihat Hukum siap membantu proses peradilan terdakwa. WLS mengatakan sudah menyiapkan saksi-saksi ahli.

"Termasuk sejumlah saksi yang mengetahui persis kronologis kejadian. Jadi kita tunggu saja sidang berikutnya," kata Marlon. (di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar