PENASIHAT HUKUM:

Perkara Ecek-ecek Menyulap Jadi Pidana Berat, Dakwaan JPU Tak Lebih Sebuah Novel Picisan

Di Baca : 3446 Kali
Marlon Simanjorang Penasihat Hukum dari kantor Wilson Lambertus Situmorang & Partners.
 

Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Undang-Undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu. Masturbasi di hadapan anak di bawah umur atau memaksa anak di bawah umur untuk masturbasi. Percakapan cabul, panggilan telepon, pesan teks, atau interaksi digital lainnya. Memproduksi, memiliki, atau membagikan gambar atau film porno anak-anak, perdagangan seks.

Sehingga kami melakukan eksepsi semoga dengan eksepsi Hakim yang memeriksa dan mengadili dimana JPU masih menggunakan UU 82  ayat 1 Tahun & No.23/ 2002 tentang Perlindungan Anak, padahal UU itu sudah berubah dengan diterbitkannya UU No.35/2014.

MS yang jadi terdakwa kasus tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan kepada terdakwa. Diwakili oleh kuasa hukumnya, tim Kuasa Hukum dari MS memberikan tanggapan mengenai sidang yang berlaku secara tertutup tersebut.

Menurut kuasa hukum MS Marlon Simanjorang, bahwa dakwaan yang diajukan oleh penutut umum salah menggunakan dasar hukum. Pasalnya, Undang-Undang yang digunakan oleh penuntut umum adalah UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. Padahal, Pemerintah sudah mengubah UU tersebut menjadi UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, seharusnya yang didakwakan ialah Undang-Undang yang baru karena ada perubahan di unsur-unsur pasalnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar