PENASIHAT HUKUM:

Perkara Ecek-ecek Menyulap Jadi Pidana Berat, Dakwaan JPU Tak Lebih Sebuah Novel Picisan

Di Baca : 3449 Kali
Marlon Simanjorang Penasihat Hukum dari kantor Wilson Lambertus Situmorang & Partners.
 

Pada 4 Agustus 2023 pada Agenda Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Nomor Register 315/Pid-Sus/PN-Pllw/2023, namun Penyidik maupun kuasanya selaku termohon tidak menghadiri dengan dasar bahwa MS sudah P21. Jadi otomatis Praperadilan sudah gugur berdasarkan Putusan.  

Setelah selesai dari PN, keluarga dan PH ingin besuk MS ke tahanan Polres Pelalawan, setelah PH menemui penyidik yang menangani perkara serta meminta untuk salinan BAP maupun BON/Request demi menggali keterangan dari kLien serta upaya-upaya pembelaan saat di perkara Pokok yang akan diagendakan pada 11 September 2023, akan tetapi Penyidik terkesan arogan dengan perkataan bahwa semua dokumen atau berkas perkara sudah dilimpah dan untuk membesuk harus izin dari Jaksa, tidak ada kewenangan Penyidik lagi. Setelah PH mengkonfirmasi Via telepon ke jaksa yang menyanggupi dan selanjutnya setelah mendapat izin dari Jaksa secara lisan via telepon tiba-tiba penyidik meminta harus ada secara tertulis, sehingga keluarga dan PH mengurungkan waktu untuk membesuk pada 5 September 2023 mengikuti sesuai jadwal besuk.

Dalam hal ini penyidik Polres Pelalawan Riau seolah-olah mengangkangi KUHP, KUHAP, PERKAPOLRI semua bisa di sulap saya selaku PH dari MS memberikan apresia dengan 4 jempol yaitu jempol tangan dan kaki untuk Penyidik Polres Pelalawan dengan alasan seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pada tanggal saat Tim Kuasa MS menanyakan ke penyidik bahwa status MS masih tersangka masih menunggu petunjuk jaksa.

Pada 11 September 2023 pada pembacaan sidang Dakwaan, Marlon Simanjorang Penasihat Hukum dari kantor Wilson Lambertus Situmorang & Partners sangat kecewa dengan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dimana dalam dakwaan Kami tim kuasa menganggap keliru tidak memenuhi syarat materiil tidak berisi secara cermat, jelas lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan atau dakwaan Obscuur Libel, dimana surat dakwaan seharusnya memberikan gambaran secara bulat dan utuh tentang :
1.Tindak pidana yang dilakukan
2.Siapa yang melakukan tindak pidana
3.Dimana tindak pidanan dilakukan 
4.Bilamana tindak pidana itu dilakukan 
5 Bagaimana tindak pidana itu dilakukan 
6 Akibat apa yang ditimbulkan tindak pidana tersebut (delik materil)
7.Apakah yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut
8.Ketentuan-ketentuan pidana yang di terapkan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar