Hakim Dinilai Tidak Teliti

Eksekusi Kebun Sawit di Tapung, Hakim Akan Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

Di Baca : 1918 Kali
Alat berat yang disewa Penggugat Wirariawan Lawer merangsek masuk ke lahan kebun sawit Nelly di Jalan Riau ujung Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kampar Riau, Senin (28/4/2025). Kuasa Tergugat Nelly Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi (kemeja merah) berupaya beri argumen, namun pihak tim eksekusi memerintahkan alat berat masuk meruntuhkan pagar tembok Nelly. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Karya Indah Tapung, Detak Indonesia--Eksekusi kebun sawit milik Ny Nelly selaku tergugat di Desa Karya Indah Jalan Riau ujung Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau yang berseteru dengan penggugat Wirariawan Lawer dan Djon Lawer berlangsung Senin (28/4/2025).

Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kabupaten Kampar Riau, yang rencananya melakukan eksekusi pukul 09.00 WIB jadi molor tiba terlambat di lokasi eksekusi hingga pukul 11.30 WIB.

Dengan menggunakan satu unit ekskavator dan dikawal personel Polres Kampar dan Polsek Tapung, Tim eksekusi PN Bangkinang memulai membacakan hasil putusan PN Bangkinang yang memenangkan penggugat Wirariawan Lawer. Lahan Nelly yang digugat tak terlalu luas. Hanya sekitar 9.480 M2 (tak sampai 1 ha).

Namun kuasa Tergugat Nelly dari DPP LSM Perisai Riau dipimpin Sunardi dan Sekjen Jajuli yang hadir di lokasi eksekusi terlibat adu argumentasi dengan tim eksekusi dari PN Bangkinang.

Menurut Sunardi lahan Wirariawan Lawer dan Djon Lawer seluas lebih kurang 4 hektare tak ada diserobot Nelly. Lahan 4 ha milik Wirariawan Lawer dan Djon Lawer masih ada sesuai dengan petang bidang yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kampar bersepadan dengan Henri, Nelly. Objek lahan 4 ha itu tidak hilang melainkan ada.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar