Hakim Dinilai Tidak Teliti

Eksekusi Kebun Sawit di Tapung, Hakim Akan Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

Di Baca : 1922 Kali
Alat berat yang disewa Penggugat Wirariawan Lawer merangsek masuk ke lahan kebun sawit Nelly di Jalan Riau ujung Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kampar Riau, Senin (28/4/2025). Kuasa Tergugat Nelly Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi (kemeja merah) berupaya beri argumen, namun pihak tim eksekusi memerintahkan alat berat masuk meruntuhkan pagar tembok Nelly. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

"Antara Wirariawan Lawer dan lawannya Nelly bersepadan dan sama-sama memiliki sertifikat. Lahan Wirariawan Lawer 2 ha masih ada dan masih utuh tak ada diserobot Nelly. Milik Nelly tak sampai 1 ha. Jadi eksekusi pengosongan akan termakan 1 ha lagi lahan orang lain jadinya, kacau ini," tegas Sunardi.

Untuk diketahui, Wirariawan Lawer dan adiknya Djohan Lawer memiliki lahan 4 ha lahan di Jalan Riau ujung di Karya Indah Tapung Kampar Riau, Wirariawan Lawer gugat tanah Nellly 9.480 M2 (tak sampai 1 ha) dibeli dari Drs Tarsono. Bersepadan dengan Djohan Lawer. Lahan Nelly, jauh dari Wirariawan Lawer dan Djohan Lawer fisik tanah luas 4 hanya masih ada, tapi mengira lahannya hilang dan mengklaim lahan Nelly sebagai lahannya dan telah dieksekusi PN Bangkinang Senin 28 April 2025.

Pihak Nelly melalui kuasanya DPP LSM Perisai Riau Sunardi akan melaporkan hakim PN Bangkinang ke Bawas MA dan KY karena hakim dinilai tak teliti menangani perkara yang sederhana ini.(azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar