Hakim Dinilai Tidak Teliti

Eksekusi Kebun Sawit di Tapung, Hakim Akan Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

Di Baca : 1925 Kali
Alat berat yang disewa Penggugat Wirariawan Lawer merangsek masuk ke lahan kebun sawit Nelly di Jalan Riau ujung Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kampar Riau, Senin (28/4/2025). Kuasa Tergugat Nelly Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi (kemeja merah) berupaya beri argumen, namun pihak tim eksekusi memerintahkan alat berat masuk meruntuhkan pagar tembok Nelly. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Sunardi menyitir tentang preman yang sudah dipahami cara kerjanya. Menurut Sunardi jangan Pengadilan seperti "preman" main eksekusi saja tanpa kajian yang matang.

Hal ini dibantah pihak tim eksekusi PN Bangkinang dengan menegaskan bahwa perkara ini sudah dibahas dengan semua para pihak mulai dari awal sampai akhir persidangan dan hasilnya putusan ini harus dijalankan. Jika tak puas silakan menempuh upaya hukum luar biasa PK. Demikian ditegaskan tim eksekusi PN Bangkinang.

Dari pantauan di lapangan, setelah usai pembacaan eksekusi disusul dengan masuknya satu ekskavator merontokkan pagar kawat yang dipasang pihak pemilik kebun sawit Nelly.

Kemudian ekskavator meruntuhkan pagar beton Nelly bagian depan, posisi di Jalan Riau ujung yang belum diaspal yang sudah ditandai cat merah bertuliskan "Eks".

Seperti diberitakan sebelumnya sengketa tanah antara Wirariawan Lawer dan Djon Lawer versus Nelly berlangsung di PN Bangkinang, Kampar Riau dengan dimenangkan pihak Wirariawan dkk. Kantor Pertanahan Kampar tak bisa halangi PN Bangkinang eksekusi tanah di Jalan Riau ujung.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar