Hakim Dinilai Tidak Teliti

Eksekusi Kebun Sawit di Tapung, Hakim Akan Dilaporkan ke Bawas MA dan KY

Di Baca : 1923 Kali
Alat berat yang disewa Penggugat Wirariawan Lawer merangsek masuk ke lahan kebun sawit Nelly di Jalan Riau ujung Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kampar Riau, Senin (28/4/2025). Kuasa Tergugat Nelly Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi (kemeja merah) berupaya beri argumen, namun pihak tim eksekusi memerintahkan alat berat masuk meruntuhkan pagar tembok Nelly. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Andi Dermawan Lubis menegaskan pihaknya tak bisa menghalangi rencana eksekusi lahan di Jalan Riau ujung Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kampar Riau pada Senin 28 April 2025.

"Kalau kami menanggapi eksekusi Pengadilan Negeri Bangkinang ini, kami bisa kena pidana, jadi kami tidak bisa mencampuri eksekusi tersebut," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabun Kampar, Riau, Andi Dermawan Lubis sebagaimana disampaikan Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi dan Sekjen Jajuli, Rabu lalu (23/4/2025).

Menurut Sunardi sengketa lahan antara Wirariawan Lawer versus Nelly ini sebenarnya tak perlu sampai ke pengadilan. Pihak berperkara seharusnya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Nasional Kampar mengajukan pengembalian batas, tak harus berseteru ke pengadilan. Karena surat mereka saling bersepadan. Tapi kenapa berseteru. Hakimpun seharusnya menyuruh para pihak bersengketa ini berkoordinasi dulu ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar karena sama-sama memiliki sertifikat yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kampar.

Masalah ini kata Sunardi sangat sederhana. Keduabelah pihak saling bersepadan tidak ada yang hilang objek tanahnya. Mungkin Penggugat Wirariawan Lawer sudah lama tak melihat tanahnya dia lupa mana batas tanahnya. Lalu dibilangnya tanahnya diserobot Nelly. Setelah dicek ternyata lahan Wirariawan dan adiknya Djohan Lawer masih ada. Djohan lahannya bersepadan dengan Wirariawan Lawer dan Henry, dan Henry bersepadan dengan Nelly. Henry dan Nelly punya dasar yang sama.

Kalau hak sepadan itu diambilalih oleh sepadan tentu ada unsur pidana. Dan ini akibat eksekusi PN Bangkinang. Seharusnya PN memberikan putusan yang seadil-adilnya justeru menghilangkan hak orang lain yang betul-betul punya hak kepemilikan tanah yang memiliki sertifikat.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar