Eksekusi Kebun Sawit di Tapung, Hakim Akan Dilaporkan ke Bawas MA dan KY
"Tapi anehnya kenapa mengambil lahan sawit sepadannya Nelly
Lahan Wirariawan Lawer dan Djon Lawer tak hilang kok, masih ada sesuai petang bidang yang dikeluarkan sertifikatnya oleh Kantor Pertanahan Kampar," tegas Sunardi saat berdebat dengan tim eksekusi PN Kampar di lokasi eksekusi ke un sawit Nelly.
Namun pihak tim eksekusi PN Bangkinang menegaskan hal ini sudah menjadi keputusan Pengadilan dan inkrah harus dijalankan. Dan apa yang disampaikan Sunardi itu sudah masuk materi perkara. Jika pihak kuasa Nelly mau silakan ajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Pihak kuasa Nelly yakni Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi menegaskan akan menempuh upaya hukum luar biasa yaitu PK ke MA.
"Saya juga akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini ke Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) karena Saya nilai hakim tidak teliti. Sesuai hasil peta bidang di Kantor Pertanahan Kampar antara Wirariawan Lawer dan adiknya Djon Lawer masih ada tanahnya tak hilang malah masih bersepedan dengan Henri dan Nelly. Setelah upaya perdata itu, akan dilanjutkan dengan pidana perusakan kebun sawit, penyerobotan, perusakan pagar tembok milik Nelly yang sudah 24 tahun aman-aman saja. Barangkali Wirariawan jarang cek lahannya sehingga lupa mana tanahnya. Makanya harus ya langkah awal mediasi dulu dengan Kantor Pertanahan Kampar untuk mendudukkan mana kepemilikan lahan. Jangan langsung main ke Pengadilan," jelas Sunardi.
Sunardi juga mengkritik hakim. Seharusnya hakim menyuruh para pihak yang berperkara ini mediasi bersama pihak Kantor Pertanahan Kampar mendudukkan masalah peta bidang yang sudah terbit sertifikatnya. Buktinya ada surat sertifikat keduabelah pihak mereka saling bersepadan, tak tumpangtindih lahannya. Lahannya masih ada, tak ada diserobot. Masyarakat di sekitar pun tahu mana lahan Wirariawan dan Nelly.

Tulis Komentar