Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas

Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka dugaan Korupsi di RSUD Rohul

Di Baca : 1738 Kali
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau menetapkan empat orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu Riau Tahun Anggaran 2018 dan 2019, Jumat (17/12/2021). (Nurul Arifin/D

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Jum'at 17 Desember 2021 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada Badan Layanan Umum Daerah  Rumah Sakit Umum Daerah  Rokan Hulu Riau Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Penetapan empat orang tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengantongi alat bukti yang cukup dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera atau Daerah dari pihak auditor
sebesar Rp2.092.751.129 (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah), serta setelah dilakukan ekspos atau gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Adapun ke empat orang tersangka tersebut adalah FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini, SR selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera dan AS selaku Komisaris PT Bintang Bumi Sumatera dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo.

Setelah penetapan empat orang tersangka tersebut, kemudian Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan penahanan kepada empat orang tersangka tersebut selama dua puluh hari ke depan, hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Empat orang Tersangka tersebut akan dititipkan di Polres Rokan Hulu-Pasir Pengaraian, dan bagi yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu meminta agar segenap masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan dalam komitmen pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Kabupaten Rokan Hulu. (ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar