Kasus Dugaan Cabul Anak Di bawah Umur 

Oknum Penyidik Polsek Siak Hulu Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

Di Baca : 648 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Hari ini, Kamis (11/8/2022) Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau secara resmi melaporkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau ke bagian Propam Polda Riau.

Hal itu dilakukan, sebagai upaya untuk menjaga nama baik institusi Polri dari dugaan tindakan non prosedural oleh oknum ataupun oknum sekolompok polisi yang mencoba "bermain" dengan nasib seseorang.

Pada prinsipnya, KNPI Provinsi Riau siap sedia menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan Konsep PRESISI bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi, khususnya dalam proses penanganan perkara Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: LP/159/VII/2022/SPKT/RIAU/RES KPR/SEK SIAK HULU, pada tanggal 13 Juli 2022 yang lalu.

"Sedari dulu kami sampaikan, bahwa KNPI Riau saat ini telah kembali ke khittahnya, yakni konsisten menghadirkan keadilan, ikhtiar memperbaiki Negeri," ungkap Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar