Kasus Dugaan Cabul Anak Di bawah Umur 

Oknum Penyidik Polsek Siak Hulu Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

Di Baca : 653 Kali

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga pastikan, bahwa pihaknya komit menjadikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi dengan Nomor: STPLP/159/VII/2022/SPKT/RIAU/RES KPR/SEK SIAK HULU itu sebagai atensi publik. Ketua Larshen Yunus jelaskan, bahwa tak ada tempat bagi oknum Polisi yang mencoba "bermain" dengan nasib seseorang.

"Tolong kami Pak Kapolda Riau!!! Bantu kami Pak Kabid Propam, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Perkara yang diduga telah banyak melanggar moral dan merusak masa depan anak-anak di bawah umur itu justru terkesan jalan di  tempat. Semangat PRESISI bapak Kapolri sepertinya tidak berjalan dengan baik, terutama di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Siak Hulu," tutur Yunus, sapaan akrab Ketua KNPI tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu.

Hingga berita ini diterbitkan, Divisi Hukum DPD I KNPI Provinsi Riau akan selalu mengawal laporan ini, tentunya agar ditemukannya titik terang dan Win Win Solution bagi si Pelapor dan Korban.

"Ayo Pemuda Riau, Bersatulah!!! Mari kita jaga dan lindungi anak-anak di bawah umur. Ayo kita perang terhadap dugaan para penjahat kelamin. Bergegaslah, sikat dan gas!!!" teriak Larshen Yunus, Ketua KNPI Riau. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar