Oknum Ketua Kelompok Saboleh Kuansing Dilaporkan ke Polda Riau
Pekanbaru, Detak Indonesia--Oknum Ketua Kelompok Saboleh Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing Riau Desveli dkk Senin (20/6/2022) dilaporkan ke Kapolda Riau cq Dir Reskrimsus Polda Riau perihal dugaan pidana menggunakan dokumen yang bukan
peruntukannya/pemalsuan dokumen.
Pelapor Mukhlis alias Si Lis Bin Pulau (alm)
Sekretaris Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Saksi-saksi M Yunus Datuk Momad, M Sayuti Datuk Menti Nyato
Mukhlis selaku Sekretaris Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, mendukung upaya Pemerintah untuk menjaga kelestarian hutan yang berada di sekitar Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Teso Nilo, dan di antara program yang didukung Mukhlis adalah adanya niat masyarakat yang berada di sekitar hutan/masyarakat penggarap di areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas, untuk membentuk Kelompok Tani Hutan yang tergabung melalui Wadah GAPOKTANHUT MEKAR BERSAMA,
sehingga pihaknya dari Pemerintahan Desa Lubuk Kebun telah membatalkan/mencabut surat-surat yang telah diterbitkan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) milik masyarakat penggarap/pengelola atas Hutan Produksi Terbatas dikarenakan bukan merupakan kewenangan Pemerintahan Desa, akan tetapi Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah Kewenangan Instansi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dan di antara dasar-dasar Pemerintahannya mendukung Program Kehutanan melalui Program Perhutanan Sosial adalah sebagai berikut:
Tulis Komentar