Dugaan Pidana Menggunakan Dokumen yang bukan peruntukanya/Pemalsuan Dokumen

Oknum Ketua Kelompok Saboleh Kuansing Dilaporkan ke Polda Riau

Di Baca : 890 Kali
Kebun kelapa sawit di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantansingingi Riau luas ratusan hektare bahkan basecamp dan kantor berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Teso Nilo. Bahkan 5.000 ha kawasan HPT ini sudah ditanami sawit secara nonp

Pekanbaru, Detak Indonesia--Oknum Ketua Kelompok Saboleh Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing Riau Desveli dkk Senin (20/6/2022) dilaporkan ke Kapolda Riau cq Dir Reskrimsus Polda Riau perihal dugaan pidana menggunakan dokumen yang bukan 
peruntukannya/pemalsuan dokumen.

Pelapor Mukhlis alias Si Lis Bin Pulau (alm)
Sekretaris Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Saksi-saksi M Yunus Datuk Momad, M Sayuti Datuk Menti Nyato

Mukhlis selaku Sekretaris Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, mendukung upaya Pemerintah untuk menjaga kelestarian hutan yang berada di sekitar Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Teso Nilo, dan di antara program yang didukung Mukhlis adalah adanya niat masyarakat yang berada di sekitar hutan/masyarakat penggarap di areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas, untuk membentuk Kelompok Tani Hutan yang tergabung melalui Wadah GAPOKTANHUT MEKAR BERSAMA, 
sehingga pihaknya dari Pemerintahan Desa Lubuk Kebun telah membatalkan/mencabut surat-surat yang telah diterbitkan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) milik masyarakat penggarap/pengelola atas Hutan Produksi Terbatas dikarenakan bukan merupakan kewenangan Pemerintahan Desa, akan tetapi Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah Kewenangan Instansi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dan di antara dasar-dasar Pemerintahannya mendukung Program Kehutanan melalui Program Perhutanan Sosial adalah sebagai berikut:

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar