Perkara Ecek-ecek Menyulap Jadi Pidana Berat, Dakwaan JPU Tak Lebih Sebuah Novel Picisan
Marlon Simanjorang mengatakan dakwaan jaksa juga sangat tidak etis dan mengarah ke pornografi. Bahkan Marlon Simanjorang menilai dakwaan jaksa tak lebih dari sebuah novel picisan.
"Surat dakwaan penuh rekayasa. Terlihat dari dakwaan jelas dibuat-buat. Dan tidak etis pelecehan seksual adalah bentuk pelecehan yang melecehkan hal-hal privasi yang dilecehkan. Contohnya : pacaran, ciuman, pegangan tangan, berdua-an tanpa pengawasan, pemaksaan, pemerkosaan," jelas Marlon.
Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan orang dewasa atau orang yang lebih tua, yang menggunakan anak untuk memuaskan kebutuhan seksualnya. Bentuk-bentuk pelecehan seksual sebenarnya beragam. Seperti meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual, memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual dengan anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak, dan melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik di luar tindakan medis. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pelaku seksual adalah orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.
Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari. Perlindungan hukum menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak di antaranya mengenai hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami konflik dengan hukum, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi sebagai pekerja anak, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus jika anak mengalami eksploitasi dalam penyalahgunaan obat-obatan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum jika anak mengalami eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari penculikan, penjualan dan perdagangan anak.
Berkaitan dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam hal tindakan pencabulan sesama jenis kelamin yang terjadi seperti kasus di atas, diatur dalam Pasal 292 KUHP yang berbunyi:
Tulis Komentar