Perkara Ecek-ecek Menyulap Jadi Pidana Berat, Dakwaan JPU Tak Lebih Sebuah Novel Picisan
“Dari segi hukum acara itu sudah cacat. Jadi, UU yang sudah didakwaan secara nggak langsung batal demi hukum,” tambahnya.
Sebagai informasi, Bahwa MS di dakwakan dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primiar dan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 82 UU Perlindungan Anak berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”
Sedangkan, Pasal 80 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
Sedangkan, bunyi Pasal 82 UU No.35/2014 tentang Perubahan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak yaitu “(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Tulis Komentar