MENDAPAT PENOLAKAN WARGA, JIKA TERJADI PERTUMPAHAN DARAH SEPERTI MESUJI, SIAPA YANG TANGGUNGJAWAB ?

PN Siak Batal Lagi Lakukan Eksekusi Lahan Jelang Tour de Siak

Di Baca : 835 Kali
Warga Siak Riau siaga menjaga kebun sawitnya dari giat constatering dan eksekusi PN Siak Senin (28/11/2022). (tim)

Dayun, Detak Indonesia -- Konflik lahan berkepanjangan yang melibatkan PT Duta Swakarya Indah (DSI) versus PT Karya Dayun dan masyarakat pemilik lahan yang sah di Siak Sri Indra Riai tak kunjung mendapatkan penyelesaian. Giat yang rawan jelang Tour de Siak itu batal lagi dilaksanakan Pengadilan Negeri Siak. 

Karena jika dipaksakan, terjadi pertumpahan darah seperti peristiwa di Mesuji dulu, siapa yang bertanggungjawab? Tanggungjawab PN Siak kah, atau tanggungjawab aparat penegak hukum lainnya kah?

Pengadilan Negeri (PN) Siak berencana melakukan constatering/pencocokan dan eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 hektare di Desa Dayun, Kecamatan Dayun itu pada Senin tadi (28/11/2022). Namun rencana itu batal lagi karena mendapat penolakan dari warga pemilik lahan yang sah.

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Arfan Usman juga menolak rencana itu karena dirinya merasa khawatir, iven olahraga dan pariwisata balap sepeda kelas internasional Tour de Siak 2022 akan menjadi terganggu.

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH dan jajaran bersama warga Siak memberi keterangan pers kepada wartawan, Senin (28/11/2022)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar