SEBARKAN BERITA KE MEDIA ONLINE

Aktivis LSM di Rumbai Dilaporkan ke Polda Riau

Di Baca : 3863 Kali
Sujono SH (kiri) saat membuat Laporan Polisi (LP) di Dit Reskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Senin (11/11/2019). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sujono SH dkk pemilik lahan 200 ha di Rumbai Pekanbaru Riau, didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Suharman SH MH Senin (11/11/2019) mendatangi Dit Reskrimsus Polda Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru. 

Kedatangannya ke penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau adalah untuk membuat Laporan Polisi (LP) atas penyebaran berita ke media online di Pekanbaru Riau oleh seorang yang mengaku aktivis LSM di Rumbai Pekanbaru atas nama Khairuddin Pulungan. 

Khairuddin Pulungan yang turut hadir penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau Han rombongan, serta penasihat hukum Megawaty Matondang SH mengaku secara lisan sebagai Kuasa dari Yayasan Arya Guna (Kepolisian Angkatan 86) yang mengklaim bahwa Yayasan Arya Guna memiliki lahan di Kelurahan Agro Wisata Kecamatan Rumbai Pekanbaru seluas 700 ha. Pengakuan Khairuddin Pulungan sebagai kuasa Yayasan Arya Guna disampaikan aktivis LSM ini saat mengadakan pertemuan dengan Sujono SH dkk serta PH Suharman SH MH di lokasi kebun Sujono DH dkk di Kelurahan Agro Wisata Kecamatan Rumbai Pekanbaru Senin pagi jelang siang (11/11/2019).

"Saya kuasa dari Yayasan Arya Guna dan dikasih gaji oleh Arya Guna," tegas Khairuddin Pulungan di keramaian pertemuan di pondok kebun Sujono SH dkk. 

Menurut Sujono SH usai buat LP itu,  Khairuddin Pulungan dilaporkan terkait UU ITE padal 27 menyebarkan postingan ke media online di Pekanbaru bahwa Sujono SH tak punya lahan di Rumbai tersebut dan hal itu tidak benar. 

"Dia menyebarkan berita hoaks. Dan kita harap Dit Reakrimsus Polda Riau memprosesnya dengan benar dan selurus-lurusnya. Saya punya lahan dibeli dari Sulaiman bin Adnan tahap pertama 150 ha dan tahap kedua 50 ha ada surat keterangan ganti rugi (SKGR)  dan Register Camat Rumbai Pekanbaru.  Kalau saya dibilang menyerobot lahan orang itu tak benar karena saya beli dari pemiliknya Sulaiman bin Adnan. Tiba-tiba Maret 2019 muncul Yayasan Arya Guna yang mengklain punya lahan seluas 700 ha di kawasan itu. Kalau punya tanah 700 ha di luar lahan saya silakan ukur. Tapi kalau lahan Saya mau diukur penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau tak bisa karena saya sudah punya surat tanah sah dari kantor Camat Rumbai," kata Sujono SH dkk didampingi PH Suharman SH MH. 

Ditambahkan Sujono SH kalau dia dituding menyerobot lahan Yayasan Arya Guna silakan laporkan ke aparat berwenang baik pidana maupun perdata. Tapi tolong tunjukkan mana surat kepemilikan tanah Yayasan Arya Guna dan mana peta tanah 700 ha itu. 

"Ini negara hukum semua harus ada fakta hukum kepemilikan tanah. Aneh mau ukur lahan 700 ha di lapangan kenapa tak ada surat tanah dan tak dibawa peta tanah 700 ha itu," tanya Sujono SH dkk.

Sementara dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau Han dan penasihat hukum Megawaty Matondang SH menjelaskan bahwa surat tanah Yayasan Arya Guna ada di Polda Riau. 

Capek berdebat di lapangan akhirnya keduabelah pihak bubar dari pondok Sujono SH dkk di Rumbai Pekanbaru. (azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar