DIPIMPIN GUBERNUR RIAU

Tim Gabungan Akan Razia Kebun Kelapa Sawit Ilegal

Di Baca : 6267 Kali
Foto atas perkebunan kelapa sawit di Riau dan foto bawah Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo saat diwawancara wartawan di Pekanbaru, Jumat (9/8/2019). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tim Gabungan Optimalisasi Penerimaan Pajak Riau  dipimpin Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi dilengkapi anggota TNI dari Korem 031/WB, Polda Riau, Disbun Riau, Dinas LHK Riau,  BPN Riau, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Kantor Perizinan Penanaman Modal Riau, akan melancarkan razia ke lokasi perkebunan kelapa sawit ilegal di Riau pada Senin (12/8/2019).

Hal ini ditegaskan Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo usai konferensi pers dan memadamkan lokasi karhutla gambut di Jalan Airhitam Kelurahan Bandarraya Kecamatan Payungsekaki Pekanbaru Riau Jumat (9/8/2019).

Sambil berjalan kaki keluar dari lokasi semak belukar lokasi karhutla gambut itu wartawan Detak Indonesia menanyakan apakah Polda Riau sudah mengirimkan nama-nama anggota Polda Riau yang diminta untuk duduk di tim gabungan optimalisasi penerimaan pajak perkebunan kelapa sawit di Riau sesuai dengan permintaan Tim Supervisi KPK saat acara di Kantor Gubernur Riau beberapa waktu lalu? 

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo (kiri) saat diwawancara Detak Indonesia

Dijawab Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko P bahwa pihaknya sudah mengirimkan tiga nama dari anggota Polda Riau untuk duduk di Tim Gabungan itu bersama instansi lainnya. 

"Ya benar, Saya sudah mengirimkan tiga nama anggota Polda Riau untuk duduk di tim gabungan Optimalisasi Penerimaan Pajak Perkebunan Kelapa Sawit Riau bersama beberapa instansi lainnya. Rencana razia turun razia ke perkebunan kelapa sawit di Riau hari Senin 12 Agustus 2019 dipimpin langsung Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi," kata Kapolda Riau. 

Kegiatan bongkar muat TBS sawit

Sebelumnya Kabid Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Halim Hasibuan didampingi Stafnya Agus menjelaskan bahwa akan segera dibentuk Tim Gabungan Optimalisasi Penerimaan Pajak Perkebunan Kelapa Sawit Riau yang terdiri dari unsur Pemprov Riau, TNI dan Polri, Disbun Riau, Dinas LHK Riau, BPN Riau, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Riau dan pembentukan ini atas instruksi Tim Supervisi KPK saat mengadakan rapat gabungan di Kantor Gubernur Riau beberapa waktu lalu.  Inipun juga atas instruksi Presiden RI untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak Riau dari sektor perkebunan kelapa sawit yang potensinya sangat besar dan belum digarap maksimal termasuk pemilik kebun kelapa sawit ilegal, peron/ram sawit, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tak punya kebun sawit tapi punya PKS saja dan menampung TBS Sawit dari kebun-kebun masyarakat. 

Sejumlah truk antre memasok TBS Sawit ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Guna Setia Pratama di Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan Riau

"Kalau ada temuan kita di lapangan nanti, ada pemilik kebun sawit membuka lahan secara ilegal (nonprosedural) dan tak bayar pajak, maka akan kita proses hukum. Dan Kantor Pajak di Riau ini juga ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dan melakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak yang tak bayar pajak," kata Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo. 

Data yang dikumpulkan di lapangan hasil investigasi Detak Indonesia beberapa hari belakangan ini ada beberapa kebun sawit milik perorangan yang luasnya antara 100 hektare hingga 250 hektare,  bahkan ada ribuan hektare berpencar-pencar lokasinya. Ada juga milik warga sipil, pengusaha, pejabat aktif, dan pensiunan BUMN Perkebunan,  dan lain-lain. Saat tiba tanggal gajian buruh kebunnya tiap tanggal 5 setiap bulannya,  maka bos pemilik kebun sawit ratusan hektare yang tinggal di Jakarta ini turun ke Riau masuk ke dalam kebunnya yang tersembunyi untuk membayar gaji buruh kebun sawitnya. Di dalam kebun pribadi itu sudah dibangun komplek perumahan buruhnya. 

Ada yang dibuka kebun pribadinya tahun 1990-an lalu saat masih ada tegakan kayu alamnya. Saat landclearing dulu dipertanyakan penumbangan kayu alamnya apakah ada Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari Menteri Kehutanan RI di tahun 1990-an lalu? Adakah membayar kewajiban PSDH dan DR ke Negara? Adakah menggunakan dokumen resmi angkutan kayu alam? 

Bahkan kebun sawit yang dibuka dulu ada yang masih berstatus kawasan hutan berdasarkan penetapan Kementerian Kehutanan RI di tahun 1990-an dan saat itu terjadi deforestasi besar-besaran terhadap kawasan hutan Riau yang tak terbendung dan adanya praktik pembalakan liar (illegal logging).

Kini kawasan hutan itu sudah berubah menjadi kebun sawit misalnya terdapat di dalam kawasan hutan terlarang dan dilindungi yakni di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) Minas, di Okura Rumbai milik pejabat, di Sei Pagar ratusan hektare milik pensiunan petinggi BUMN Perkebunan Sawit, dan banyak lagi lain-lain.(azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar