Aktivis Larshen Yunus: Harusnya Hukuman 6 Tahun Penjara

Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun

Di Baca : 1768 Kali
Kompol Yuhanies Tertangkap Kamera Menggunakan Shabu dengan Alat isapnya. Kompol Yuhanies adalah Polisi yang bertugas di Polda Riau dan Pernah Menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Diminta komentar terkait kasus penggunaan Narkotika jenis sabu oleh mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, yang beberapa hari ini divonis hakim Pengadilan Negeri 1,5 tahun membuat aktivis Larshen Yunus murka.

Aktivis yang juga mantan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau itu tegaskan, bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sangat keliru dan cenderung tak rasional.

Bagi Aktivis Larshen Yunus, Hakim PN Pekanbaru sama sekali tidak peka dengan kasus tersebut. Karena sudah sangat jelas pelakunya adalah Aparat sekaligus mantan Kasat Narkoba, yang seharusnya tidak melakukan hal hina seperti itu.

"Beliau itu Aparat Penegak Hukum (APH) dan yang paling menjijikkan lagi, beliau mantan Kasat Narkoba, tetapi justru terbukti menjadi pelaku pengguna, ini sangat hina dan bagi kami telah jelas menodai kemurnian profesi Polri yang begitu mulia," ungkap Larshen Yunus, dengan nada kesal.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar