Aktivis Larshen Yunus: Harusnya Hukuman 6 Tahun Penjara

Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun

Di Baca : 1780 Kali
Kompol Yuhanies Tertangkap Kamera Menggunakan Shabu dengan Alat isapnya. Kompol Yuhanies adalah Polisi yang bertugas di Polda Riau dan Pernah Menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru. (ist)

"Bukan hanya itu saja, kita semua juga tahu, bahwa saat ini bapak Kapolda Riau lagi gencar-gencarnya dalam proses penegakan hukum dibidang Tindak Pidana Narkoba, tapi hasil ketok palunya kok seperti itu?!" tutur Larshen Yunus, seraya terheran-heran.

Bagi Aktivis Larshen Yunus, hukuman 6 tahun penjara yang disampaikan pihaknya sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Tapi di hadapan hakim justru diduga masuk angin.

"Sedari awal kami tegaskan, bahwa kalau hukuman mati belum berlaku di negeri ini, maka Kompol Yuhanies cocok dihukum dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Larshen Yunus.

Terakhir pria tinggi tegap yang juga Alumni Sospol Universitas Riau itu pertegas, bahwa secepatnya hakim Istiono dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) RI di Jakarta, putusan yang diberikannya terkesan memble dari rujukan manapun.

"Kepentingan kami hanya satu, yakni konsisten menghadirkan Keadilan, ikhtiar memperbaiki Negeri. APH mestinya tidak seperti itu!!! Hanya sanksi tegas yang dapat menjawabnya," akhir Aktivis Larshen Yunus, menutup pernyataan persnya. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar