Aktivis Larshen Yunus: Harusnya Hukuman 6 Tahun Penjara

Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun

Di Baca : 1778 Kali
Kompol Yuhanies Tertangkap Kamera Menggunakan Shabu dengan Alat isapnya. Kompol Yuhanies adalah Polisi yang bertugas di Polda Riau dan Pernah Menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru. (ist)

Bertempat di Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, hari ini Sabtu (18/12/2021) Aktivis Larshen Yunus pastikan, bahwa pihaknya akan segera menyurati Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Agar hakim yang diduga tak peka itu segera diberi sanksi tegas, karena bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, hakim PN Pekanbaru tersebut diduga telah lakukan proses dramaturgi Hukum atas putusan yang tak wajar seperti itu.

Sebagaimana diketahui, bahwa mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru atas nama Kompol Yuhanies divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai oleh Istiono SH MH melihat kasus tersebut biasa-biasa saja.

Istiono menilai kasus yang dilakukan Kompol Yuhanies selaku anggota Polri yang terakhir bertugas di Polda Riau itu hal biasa, seperti kasus narkoba lainnya. Padahal, apabila merujuk dari profesi selaku APH, Kompol Yuhanies seharusnya dihukum 6 tahun penjara, bahkan hukuman mati juga sangat wajar.

"Vonis yang kami dengar dibacakan Hakim pada persidangan hari Kamis (16/12/2021) itu, justru telah memastikan, bahwa proses penegakan hukum di PN Pekanbaru telah menciderai semangat bapak Presiden Joko Widodo, khususnya dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Narkoba," geramnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar