KASUS PEKERJAAN FIKTIF PENGECATAN GEDUNG DPRD RIAU TAHUN ANGGARAN 2015

DPRD Riau Beri Penjelasan Oknum ASN Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau, Tiang Pondasi DPRD Riau Ada yang Retak

Di Baca : 1082 Kali
Kabag Umum DPRD Provinsi Riau, Tengku Ikhsan beri klarifikasi tersangka Ag bukan ASN DPRD Riau sebagaimana disampaikan pihak Polda Riau, T Ikhsan diwawancarai wartawan menyusul ditangkapnya Ag (50) seorang Aparat Sipil Negara (ASN) oleh Ditreskrimsus Pold

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengklarifikasi terkait ditangkapnya AG (50) yang tersandung kasus korupsi pekerjaan fiktif pemeliharaan (pengecatan fiktif) gedung DPRD Riau tahun anggaran 2015.

Kabag Umum DPRD Provinsi Riau, Tengku Ikhsan kepada wartawan menjelaskan, tersangka AG yang menjabat Staf Bagian Umum di DPRD Riau 2015 kala itu, sejak 2015 lalu sudah tidak berdinas lagi di sana. 

Usai melakukan tindakan penipuan dan pemalsuan tandatangan tersebut, yang bersangkutan pindah dinas ke beberapa instansi lain. 

"Yang bersangkutan AG bukan pegawai disini (DPRD Riau) lagi. Sejak 2015 dia itu sudah pindah ke beberapa instansi," ujar Tengku Ikhsan, menjawab wartawan Kamis siang (29/12/2022).

Tiang pondasi bangunan DPRD Riau yang tak dicor beton selang-seling mengalami keretakan Kamis (29/12/2022), tiang pondasi di barisan sebelahnya dicor beton.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar