MENDAPAT PENOLAKAN WARGA, JIKA TERJADI PERTUMPAHAN DARAH SEPERTI MESUJI, SIAPA YANG TANGGUNGJAWAB ?

PN Siak Batal Lagi Lakukan Eksekusi Lahan Jelang Tour de Siak

Di Baca : 856 Kali
Warga Siak Riau siaga menjaga kebun sawitnya dari giat constatering dan eksekusi PN Siak Senin (28/11/2022). (tim)

"Permohonan PT DSI ditolak Pengadilan karena permohonan mereka cacat hukum. Nah pertanyaannya, lahan mana yang mau dieksekusi. Kami tidak menghalang-halangi proses itu (eksekusi, red), tapi jelaskan dulu mana lahan yang akan dieksekusi dan koordinatnya di mana," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Siak, Ade Satriawan didampingi Panitera Sumesno dan Humas Mega Mahardika mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan Constatering dan Eksekusi karena ini merupakan putusan yang harus dijalankan.

"Kita cuma menjalankan putusan yang sudah inkracht. Jadi apapun itu, suka atau tidak suka putusan tetap harus kami jalankan. Kalau tidak, kami yang akan ditegur oleh Badan Pengawas (Bawas)," katanya.

Terkait adanya penolakan dari warga karena lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun seperti yang diklaim oleh PT DSI, Ade meminta masyarakat mendudukkan pokok permalasalahan ini dengan KLHK, Bupati Siak dan pihak terkait lainnya.

Sejauh ini, kata Ade, belum ada satu putusan pun yang membatalkan keputusan untuk pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan tersebut.

"Di sini ada dua opsi, pertama masyarakat melakukan gugatan ke pengadilan terkait putusan itu, agar timbul putusan baru yang membatalkan putusan Constatering dan Eksekusi itu. Kedua, meminta kepada Pemerintah setempat dalam hal ini Bupati Siak untuk memfasilitasi masyarakat dan pihak-pihak yang bersengketa lainnya untuk bertemu dengan Kementerian LHK selaku pemberi izin pelepasan kawasan milik PT DSI guna mempertegas status pelepasan kawasan yang diberikan," tutupnya. (*/tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar