PN Siak Batal Lagi Lakukan Eksekusi Lahan Jelang Tour de Siak
"Terbukti dalam putusan MA tidak ada surat-surat atau sertifikat warga yang masuk dalam eksekusi tersebut. Tunjukkan mana sertifikat dalam putusan yang mau dieksekusi ?," tanya Sunardi.
Dalam putusan itu, ungkap Sunardi, hanya tertulis lahan milik PT Karya Dayun, sementara yang mau dieksekusi adalah lahan milik warga yang memiliki surat-surat seperti SKGR dan SHM.
"Ini kan aneh, putusannya di mana, eksekusinya di mana, nggak jelas. PN Siak memaksakan eksekusi lahan milik warga yang bersertifikat," katanya.
Ia mengungkapkan, pihak PT DSI beberapa waktu lalu juga pernah mengupayakan untuk membatalkan sertifikat milik warga dengan tujuan untuk memuluskan rencana Constatering dan Eksekusi lahan itu, namun gagal.
Tulis Komentar