PENASIHAT HUKUM:

Perkara Ecek-ecek Menyulap Jadi Pidana Berat, Dakwaan JPU Tak Lebih Sebuah Novel Picisan

Di Baca : 1191 Kali
Marlon Simanjorang Penasihat Hukum dari kantor Wilson Lambertus Situmorang & Partners.
 

Setelah melalui Prapid gugur rangkaian sidang pemeriksaan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 82  ayat (1) huruf d, Dalam sidang selanjutnya,  Wilson Lambertus Situmorang akan menghadirkan ahli pakar hukum pidana dari Universitas Islam Riau serta Ahli Bahasa. Marlon Simanjorang menyampaikan keahliannya di hadapan Majelis Hakim.

Marlon Simanjorang menyampaikan pendapatnya terkait dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 karena bersifat multitafsir. Marlon Simanjorang membenarkan dalil tersebut. Sebab, kata Marlon Simanjorang, dalam praktiknya memang banyak menimbulkan penafsiran. Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

“Ketentuan ini menurut pendapat saya walaupun sederhana nampaknya, tetapi menimbulkan banyak tafsiran di dalam praktik hukum. Terutama berkenaan dengan penggunaan frasa mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri,” ujar Marlon Simanjorang .

Marlon Simanjorang menjelaskan, banyaknya penafsiran terhadap Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, maka mengakibatkan munculnya persoalan dalam praktik praperadilan. Misalnya saja bila dihubungkan dengan Pasal 77 KUHAP. Pasal tersebut menentukan bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus praperadilan. Bila dilihat dari ketentuan Pasal 77 KUHAP tersebut, Marlon Simanjorang  mengatakan dapat diartikan bahwa praperadilan juga menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

“Kalau memang praperadilan juga menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, mengapa permohonan praperadilan menjadi gugur ketika perkara mulai diperiksa di Pengadilan Negeri? Bukankah pemeriksaan praperadilan juga pemeriksaan di Pengadilan Negeri? Jadi karena menggunakan nomenklatur mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri ini, sebenarnya seolah-olah pemeriksaan di praperadilan itu bukan pemeriksaan di Pengadilan Negeri,” papar Marlon Simanjorang lagi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar