Dugaan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Ajukan Upaya Praperadilan di PN Pelalawan

Penyidik Polres Pelalawan Akan Dilaporkan ke Propam dan Wassidik

Di Baca : 1626 Kali
Markas Polres Pelalawan, Riau.

Pangkalankerinci, Detak Indonesia--
MS (57 Tahun) seorang warga Pangkalan  Lesung  Pelalawan, Riau, yang ditetapkan sebagai Tersangka dengan LP-B/98/VII/2023/SPKT/POLRES PLWN/POLDA RIAU sudah menjalani penahanan di Polres Pelalawan Riau mulai 25 Juli 2023  sampai Kamis 24 Agustus 2023 ini.

MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan tahanan Penyidik Polres Pelalawan di Kota Pangkalankerinci. Akibat penetapan tersangka dan penahanan MS yang dinilai banyak kejanggalan, pihak  keluarga melalui Kuasa Hukum MS melakukan upaya hukum Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalankerinci Kabupaten Pelalawan, Riau yang telah didaftarkan pada 22 Agustus 2023.

Saat dikonfirmasi awak media kepada Kuasa Hukum MS, Wilson Lambertus Situmorang SH MH, dan Marlon Simanjorang SH dari Kantor Hukum WLS & Partners membenarkan bahwa mereka sebagai Tim Penasihat Hukum dari MS telah mendaftarkan permohonan Praperadilan di PN Pelalawan Riau.

Adapun alasan dan dalil yang dikemukakan pada permohonan praperadilan tersebut lebih jauh Wilson Lambertus Situmorang SH MH, sebagai PH menjelaskan bahwa mereka menemukan banyak kejanggalan dalam proses hukum dalam penyelidikan maupun penyidikan atas perkara yang disangkakan kepada kliennya MS oleh Penyidik Unit IV Polres Pelalawan, Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar