DITUDING BERPIHAK KEPADA PELAPOR MENGABAIKAN FAKTA HUKUM DISAMPAIKAN TERLAPOR

Kabag Wassidik Polda Riau Dilaporkan ke Kabid Propam

Di Baca : 1438 Kali
Kabag Wassidik Polda Riau dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau Rabu (7/9/2022). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Polda Riau AKBP DR Azwar SSos MSi dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau Rabu (7/9/2022).

Melalui Surat Nomor 058/DPP/LSM-P/IX/2022 tanggal 7 September 2022 Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH melayangkan surat pengaduan ke Kabid Propam Polda Riau.

Surat itu perihal pengaduan keberpihakan kepada Pelapor dan mengabaikan fakta hukum yang disampaikan Terlapor terhadap Laporan Polisi Nomor LP/378/VIII/2019/SPKT/Riau tanggal 29 Agustus 2019 yang dilakukan oleh Kabag Wassidik Polda Riau di saat Gelar Perkara di Ditreskrimum Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Senin 5 September 2022.

Kabag Wassidik itu menurutnya melakukan dugaan pelanggaran hukum yakni keberpihakan kepada Pelapor Budi Sastro Prawiro putera Eddy Ngadimo dan mengabaikan fakta hukum yang disampaikan Terlapor Sunardi SH terhadap Laporan Polisi Nomor LP/378/VIII/2019/SPKT/Riau tanggal 29 Agustus 2019.

Kronologisnya :
1. Senin 5 September 2022 dilaksanakan gelar perkara (gelper) di ruang gelar perkara  Ditreskrimum Polda Riau atas perkara Laporan Polisi Nomor LP/378/VIII/2019/SPKT/Riau twnggal 29 Agustus 2019. Dan di dalam kegiatan gelar yang dilaksanakan ketika Terlapor (Sunardi SH) mengungkapkan fakta hukum untuk disampaikan dan dengan bukti yang akan dibagikan kepada peserta gelar, tidak diperkenankan oleh Kabag Wassisik Polda Riau itu selaku Pimpinan gelar, di antaranya bukti yang akan dibagikan/diberikan yakni:

Gedung baru Mapolda Riau Jalan Pattimura 13 Pekanbaru.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar