PT DSI TAK MILIKI HAK GUNA USAHA

GMPS Demo, Kejari Siak Jangan Bermain Mata dengan PT DSI

Di Baca : 1163 Kali
GMPS demo, minta Kejari Siak jangan bermain mata dengan PT DSI. (Dok. GMPS)

Siak, Detak Indonesia--Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Siak (GMPS) Riau, melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak Riau terkait perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib Kabupaten Siak, Provinsi Riau.  

Diketahui bahwa PT DSI pernah mendapat izin Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 hektare dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998. Pada tahun 2006 PT DSI mendapatkan izin lokasi seluas 8.000 hektare dari Bupati Siak dengan nomor 28/HK/Kpts/2006 tanggal 8 Desember 2008. Sampai saat ini tahun 2023 PT DSI diduga tidak miliki HGU.

Muhammad Alhafiz selaku Koordinator Lapangan GMPS menyampaikan gerakan aksi demo ini berdasarkan keresahan kami sebagai masyarakat. PT DSI diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dijelaskan pada pasal 28 yaitu Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Artinya perusahaan diharuskan memiliki HGU, jika tidak memiliki HGU maka perusahaan tidak membayar uang pemakaian HGU ke Negara, diduga PT DSI sangat merugikan Negara. Demikian ucap M Alhafiz.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar