dana pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan

Kejari Karo Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar

Di Baca : 2866 Kali
Kejari Karo, Sumut amankan Dua Orang TSK Korupsi TPA Dokan (Saritua Manalu/Detak Indonesia.Co.Id)

Denny Achmad menyebut, kedua tersangka yakni BK seorang ASN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R (sipil) yang merupakan konsultan studi kelayakan, menyangkut anggaran Tahun 2015, 2016 dan 2017 APBD Karo pada Dinas Perkim.

Denny menambahkan, pihaknya tidak ada mengalami kendala dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Namun, pihaknya harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan hasil pemeriksaan keuangan.

“Dari laporan yang kami terima sementara, pada kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 1,7 miliar,” katanya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar