KASUS PEMALSUAN SURAT TANAH DI PEKANBARU

Temukan Bukti Baru, Putusan MA Akan Dibatalkan

Di Baca : 5960 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Sunardi (kanan), Humas Tamsil Usman (kiri) 

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sofyan Ramli didampingi LSM Perisai menemukan bukti baru (novum) masalah pemalsuan surat-surat tanah miliknya seluas 4.000 M2 di Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru. 

Atas temuan itu diperkuat dengan dua saksi yang mengetahui pemalsuan surat tanah itu maka pada 28 Mei 2018 lalu pihaknya sudah melaporkan beberapa terduga pelaku pemalsuan surat-surat tanah tersebut ke Polresta Pekanbaru. Surat-surat yang dipalsukan tersebut ada tanda tangan Kepala BPN Kampar saat itu Ramli Yoesoef yang sama sekali tak sama bentuk tandatangannya dengan yang asli. 

Seperti diberitakan media di Pekanbaru sebelumnya,  Sofyam Ramli merasa tidak puas atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sofyan Ramli (72) selaku pemilik tanah yang sah melaporkan Bachtiar Ali dan seorang pensiunan BPN Kampar inisial LA ke Polresta Pekanbaru atas lahan miliknya seluas 4.000 M2 di Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru dengan membuat surat tanah palsu bersertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar saat itu. 

Upaya mencari keadilan yang dilakukan Sofyan Ramli dan LSM Perisai, berbuahkan hasil. Usai dikalahkan Bachtiar Ali di persidangan tahun 2015 silam, ia menemukan adanya berbagai kejanggalan yang direkayasa agar menang di persidangan. 

Tanah milik Sofyan Ramli di Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru yang terus diperjuangkan. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar